134 WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Diusulkan Remisi Nataru
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Tahun ini, sebanyak 134 warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong yang diusulkan ke Direktorat
Jendral Pemasyarakatan, untuk mendapatkan remisi Natal dan Tahun Baru.
Remisi merupakan suatu pengurangan hukuman,
yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, untuk mendapatkan
remisi.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus
Dwirijanto mengatakan, adapun persyaratan remisi yakni berkelakuan baik, aktif
mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan lainnya.
"Warga binaan harus memenuhi syarat
administratif dan subtantif. Dan mereka tak melakukan pelanggaran selama di
Lapas," kata Agus Dwirijanto pada Poskotakaltimnews, Sabtu (16/12/2023).
Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi
setiap warga binaan pemasyarakatan, hal itu telah tercantum dalam Permenkumham
nomor 3 tahun 2018.
pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi
yang diberikan negara, bagi WBP atau narapidana yang telah berusaha dan
menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Remisi nataru ini khusus kepada warga
binaan yang beragama kristen atau katolik," sebutnya.
Lanjut dia, dari 134 warga binaan yang
diusulkan remisi hampir setiap kasus ada, baik itu kasus narkoba, pencurian dan
lainnya. Remisi tersebut diberikan sekitar 1 bulan.
"Yang bebas langsung atau Remisi Khusus
(RK) II hanya 1 orang," tutupnya. (riz)